Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Yaqut Tidak Sah, Ini 5 Argumennya
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik. Mereka menilai proses hukum yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga status tersangka terhadap Yaqut dianggap tidak sah.
Kuasa hukum menyebut ada sejumlah alasan yang mendasari keberatan tersebut. Setidaknya terdapat lima argumentasi utama yang disampaikan untuk mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka terhadap Yaqut.
Pertama, tim kuasa hukum menilai penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Mereka berpendapat bahwa minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana belum terpenuhi secara jelas.
Kedua, proses penyelidikan hingga penyidikan dinilai tidak dilakukan secara transparan. Menurut mereka, kliennya tidak mendapatkan penjelasan yang memadai terkait dasar hukum dan bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka.
Ketiga, kuasa hukum juga mempertanyakan prosedur pemanggilan yang dilakukan penyidik. Mereka menilai terdapat tahapan pemeriksaan yang tidak dilalui secara semestinya sebelum status tersangka ditetapkan.
Keempat, pihak kuasa hukum menyebut adanya potensi kekeliruan dalam penafsiran pasal yang digunakan dalam perkara tersebut. Mereka menilai pasal yang dikenakan tidak tepat jika dikaitkan dengan tindakan yang diduga dilakukan oleh Yaqut.
Kelima, tim kuasa hukum menilai proses hukum tersebut berpotensi mengandung unsur prosedural yang cacat. Oleh karena itu, mereka mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum tersebut dan berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak penyidik hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan terkait perkara yang menjerat Yaqut.



