Operasi Penyakit Masyarakat di Depok, Polisi Amankan Puluhan Botol Arak Ilegal
Polisi menangkap seorang penjual minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban penyakit masyarakat yang digelar di wilayah Depok, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, aparat menyita puluhan botol arak yang diduga dijual tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal yang meresahkan lingkungan sekitar. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sebanyak 69 botol arak berbagai ukuran yang disimpan di lokasi penjualan.
Kapolsek setempat menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga menyita seluruh barang bukti guna proses penyelidikan dan pendalaman terkait asal-usul miras tersebut.
Menurut keterangan awal, miras ilegal itu dijual bebas kepada masyarakat tanpa memperhatikan aturan dan dampak yang ditimbulkan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban umum serta tindak kriminal lainnya.
Polisi menegaskan operasi penertiban miras ilegal akan terus dilakukan secara rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran bersama antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang.



