Semarang, 29 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang resmi menahan seorang pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Semarang. Tersangka diduga melakukan penipuan kredit yang merugikan institusi perbankan dan sejumlah nasabah, termasuk 10 anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi korban dalam kasus ini
Kejadian ini bermula dari penyelidikan atas dugaan praktik korupsi kredit di bank pelat merah yang berada di wilayah Semarang. Modus operandi yang dilakukan tersangka diduga melibatkan pengajuan kredit fiktif atau manipulasi data kredit atas nama nasabah — termasuk anggota TNI — tanpa persetujuan atau sepengetahuan mereka. Akibat praktik tersebut, bank mengalami kerugian finansial yang signifikan
Proses penyidikan menunjukkan bahwa kredit-kredit yang diajukan tersebut bukanlah kebutuhan nyata dari para debitur, melainkan atas manipulasi dokumen oleh pegawai bank yang kini sudah berstatus tersangka. Kejari Semarang kemudian menetapkan tersangka dan melakukan penahanan guna memperlancar proses hukum lanjutan
Kepala Kejari Semarang menyatakan bahwa penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dan besaran kerugian yang tepat
Kasus seperti ini bukan satu-satunya yang terjadi di wilayah Jawa Tengah, di mana beberapa pegawai bank BUMN sebelumnya juga sempat menjadi tersangka dalam dugaan penyelewengan dana atau kredit fiktif yang merugikan finansial lembaga perbankan
Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejari Semarang, Tipu 10 Anggota TNI dan Rugikan Bank Rp 3 Miliar








