Pemerintah Singapura berencana memberlakukan hukuman cambuk bagi pelaku penipuan daring atau online scam. Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya negara itu menekan kejahatan siber yang menyebabkan kerugian besar dalam beberapa tahun terakhir. Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Negara Senior Urusan Dalam Negeri Singapura Sim Ann dalam sidang parlemen pada Selasa
Ann mengatakan, perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan memasukkan hukuman cambuk wajib bagi pelaku kejahatan penipuan daring.








