Pemprov DKI Terbitkan 5 Aturan Baru Padel, Lapangan di Kawasan Perumahan Tak Lagi Diizinkan
Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan lima aturan baru terkait penyelenggaraan olahraga padel. Kebijakan ini salah satunya melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan guna menjaga ketertiban lingkungan dan kenyamanan warga.
Aturan tersebut diterbitkan melalui regulasi teknis yang mengatur aspek perizinan, zonasi, hingga operasional lapangan padel di wilayah DKI Jakarta.
Berikut lima poin utama aturan baru tersebut:
1. Larangan Pembangunan di Kawasan Perumahan
Lapangan padel baru tidak diperbolehkan berdiri di area perumahan. Kebijakan ini diambil untuk menghindari gangguan kebisingan serta kepadatan lalu lintas di lingkungan tempat tinggal warga.
2. Wajib Sesuai Zonasi
Pembangunan lapangan padel harus berada di zona yang memang diperuntukkan bagi kegiatan olahraga atau komersial sesuai rencana tata ruang wilayah.
3. Perizinan Ketat
Pengelola wajib mengantongi perizinan lengkap, termasuk persetujuan bangunan gedung (PBG) dan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pembatasan Jam Operasional
Jam operasional lapangan diatur agar tidak mengganggu warga sekitar, terutama pada malam hari.
5. Standar Keamanan dan Keselamatan
Setiap fasilitas padel wajib memenuhi standar keselamatan, termasuk struktur bangunan, pencahayaan, serta sistem keamanan bagi pemain dan pengunjung.
Pemprov DKI menegaskan aturan ini bukan untuk membatasi perkembangan olahraga padel, melainkan memastikan pertumbuhannya tetap tertib dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Dalam beberapa waktu terakhir, olahraga padel memang mengalami peningkatan popularitas di Jakarta, sehingga kebutuhan regulasi dinilai mendesak.
Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan pengelola dan komunitas olahraga untuk memastikan implementasi aturan berjalan efektif tanpa menghambat minat masyarakat terhadap olahraga tersebut.



