Kasus Kematian Lula Lahfah Resmi Dihentikan, Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana
Jakarta – Penanganan perkara kematian Lula Lahfah resmi dihentikan pihak kepolisian setelah penyelidikan menunjukkan tidak adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Keputusan ini diumumkan oleh pihak kepolisian pada Jumat (31 Januari 2026), menegaskan bahwa kematian Lula tidak terkait tindakan kriminal.
“Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, autopsi, dan pengumpulan bukti-bukti, kami menyimpulkan bahwa kematian Lula Lahfah tidak mengandung unsur pidana,” ujar juru bicara kepolisian dalam konferensi pers.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena kondisi meninggalnya Lula yang dinilai misterius oleh sebagian pihak. Pihak kepolisian menekankan bahwa semua prosedur hukum telah dijalankan secara transparan, termasuk pemeriksaan saksi, rekonstruksi, dan laporan medis resmi.
Pemerintah dan pihak keluarga diimbau untuk menerima hasil penyelidikan ini, sekaligus menghentikan spekulasi yang bisa menimbulkan keresahan publik. Polisi menegaskan bahwa meski kasus dihentikan, pihaknya tetap membuka kemungkinan penyelidikan lebih lanjut jika muncul bukti baru.



