Polda Riau Bongkar Sindikat Perburuan Gajah Sumatera, 15 Tersangka Ditangkap

· 2 min read
Polda Riau Bongkar Sindikat Perburuan Gajah Sumatera, 15 Tersangka Ditangkap

Polda Riau Bongkar Sindikat Perburuan Gajah Sumatera, 15 Tersangka Ditangkap

Pekanbaru — Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji seekor gajah Sumatera yang ditemukan tanpa kepala di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam pengungkapan ini, aparat menangkap 15 orang tersangka dan terus memburu tiga lainnya yang masih buron dalam daftar pencarian orang (DPO).

Gajah betina berusia sekitar 40 tahun itu pertama kali ditemukan warga pada 2 Februari 2026 di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, dengan kondisi tubuh tanpa kepala, belalai, dan gading. Hasil nekropsi menunjukkan dua proyektil peluru bersarang di tengkoraknya, menguatkan dugaan pembunuhan terencana oleh sindikat perburuan satwa liar.

Dalam konferensi pers di Mapolda Riau, polisi menyebut para tersangka terlibat dalam berbagai peran — mulai dari penembak, pemotong kepala, pemberi modal, hingga penadah gading gajah. Barang bukti yang diamankan meliputi gading gajah yang telah dijadikan barang seni, senjata api rakitan, amunisi, hingga tengkorak gajah.

Polda Riau juga mengungkap bahwa jaringan ini tidak hanya beroperasi di Riau, tetapi melibatkan lintas provinsi seperti Jakarta, Surabaya, dan Sumatera Barat, dengan 3 tersangka masih dalam pengejaran.

Kasus ini mendapat perhatian publik luas karena mencerminkan ancaman serius terhadap satwa yang dilindungi di Indonesia. Komunitas pecinta satwa bahkan menyampaikan dukungan kepada aparat dengan menghadirkan karangan bunga di Markas Polda Riau sebagai bentuk apresiasi atas pengungkapan kasus ini.

Menteri Kehutanan menyatakan akan menindak tegas pelaku perburuan dengan hukuman berat sesuai undang-undang perlindungan satwa liar. Upaya penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera dan membantu perlindungan gajah Sumatera yang sangat terancam punah.

Logo
Copyright © 2026 Satu Berita. All rights reserved.