Polisi Sergap Sindikat Pengedar Vape Berisi Narkoba “Zombie” di Jakarta

· 2 min read
Polisi Sergap Sindikat Pengedar Vape Berisi Narkoba “Zombie” di Jakarta

Polisi Sergap Sindikat Pengedar Vape Berisi Narkoba “Zombie” di Jakarta

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil menyergap dan menangkap empat orang pelaku yang diduga mengedarkan vape berisi narkoba jenis etomidate—yang sering disebut liquid zombie—dalam operasi pemberantasan jaringan narkoba internasional di wilayah Jakarta.

Aparat mengamankan para tersangka di beberapa lokasi berbeda setelah menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran barang haram tersebut. Dalam video yang beredar, petugas terlihat menangkap salah satu pelaku dan meminta tersangka mengeluarkan semua vape isi narkoba yang disimpan dalam tas besar.

Penyidik kemudian memeriksa kendaraan dan menemukan sejumlah vape berisi narkoba di dalam koper. Barang bukti ini kemudian disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika, terutama yang disamarkan dalam bentuk perangkat vape. Narkoba yang ditemukan berupa etomidate, yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik dan dikenal dengan sebutan liquid zombie.

Pengungkapan kasus ini diawali pada pertengahan Januari 2026 ketika satu tersangka berinisial R (35) ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Barat bersama tas berisi ratusan cartridge vape berisi narkoba. Dari keterangan tersangka, ribuan cartridge semacam itu telah masuk dan didistribusikan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Selanjutnya, polisi menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu RP (32), MR (25), dan N (37), serta menyita lebih dari lima ribu vape berisi etomidate dalam sebuah koper. Semua pelaku kini sedang diproses secara hukum sesuai aturan tentang narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengajak masyarakat tetap waspada serta melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba ini.

Logo
Copyright © 2026 Satu Berita. All rights reserved.