Polri berhasil menggagalkan sebuah jaringan penipuan investasi kripto yang mengakibatkan kerugian fantastis hingga mencapai Rp105 miliar. Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, tiga orang tersangka berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/3/2025), Brigjen Himawan Bayu Aji selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus penipuan online dengan menawarkan trading saham dan mata uang kripto kepada korban. Sebanyak 90 orang menjadi korban dari aksi jahat ini.
Tersangka pertama, yang berinisial AN, ditangkap pada 20 Februari 2025 di Tangerang. AN berperan penting dalam pembuatan perusahaan dan rekening nomine yang digunakan untuk mencuci uang hasil penipuan. Dalam aksinya, AN bekerja di bawah kendali tersangka AW dan SR yang kini menjadi DPO, dengan arahan dari seorang warga Malaysia berinisial LWC.
Tersangka kedua, MSD, ditangkap pada 1 Maret 2025 di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. MSD bertanggung jawab mencari orang yang bersedia menggunakan identitasnya untuk membuat akun exchanger kripto. Selain itu, MSD juga terlibat dalam pengiriman perangkat yang sudah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto kepada LWC di Malaysia.
Tersangka ketiga, WZ, ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025. WZ bertugas sebagai koordinator dalam pembuatan akun-akun nomine dan perusahaan yang digunakan untuk menerima dana dari para korban. WZ diketahui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone dengan aplikasi kripto terinstal kepada LWC, yang kemudian digunakan dalam pencucian uang.
Polri juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan kejahatan ini, seperti dua unit mobil, satu unit motor, beberapa unit handphone, serta lebih dari 1.000 akun aplikasi kripto dan perbankan yang telah disiapkan untuk digunakan dalam aksi penipuan.
Selain itu, penyidik Polri telah memblokir dan menyita uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan hasil kejahatan, dengan total mencapai Rp1,5 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5, serta 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polri juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta untuk memverifikasi profil perusahaan atau aplikasi investasi melalui OJK atau pihak berwenang untuk menghindari terjebak dalam praktik penipuan semacam ini.