PPATK Ungkap Tren Baru Suap Gunakan Emas untuk Hindari Pelacakan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya tren baru dalam praktik suap dan tindak pidana pencucian uang, yakni dengan menggunakan emas sebagai alat pemberian gratifikasi. Modus ini dinilai sengaja dipilih untuk menghindari jejak transaksi keuangan yang mudah terdeteksi sistem perbankan.
Kepala PPATK menyebut, penggunaan emas—baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan—mulai marak ditemukan dalam sejumlah hasil analisis lembaganya. Emas dianggap lebih sulit dilacak karena dapat dipindahtangankan tanpa melalui transaksi elektronik.
“Pelaku mencoba menghindari pengawasan dengan menggunakan aset fisik bernilai tinggi seperti emas. Ini menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum,” ujar pihak PPATK dalam keterangannya.
PPATK menegaskan tetap memiliki mekanisme untuk menelusuri pola tersebut, termasuk melalui analisis kekayaan tidak wajar dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Lembaga itu juga mendorong penguatan regulasi dan pengawasan terhadap perdagangan emas.
Temuan ini menjadi peringatan bahwa modus kejahatan keuangan terus berkembang seiring dengan meningkatnya pengawasan terhadap transaksi digital. PPATK mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan transaksi mencurigakan.



