PPN Naik 1% Mulai 1 Januari 2025, Layanan Streaming Digital Netflix dan Spotify Terkena Dampaknya

· 2 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
harga langganan Netflix, Spotify, YouTube Premium dan beberapa layanan streaming digital di Indonesia.

Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi naik dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini akan memengaruhi berbagai barang dan jasa, termasuk layanan hiburan digital seperti Netflix, Spotify, Disney+ Hotstar, dan YouTube Premium.

Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sudah direncanakan sejak lama. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok akan tetap 0%, namun layanan digital seperti Netflix dan Spotify tidak mendapat pengecualian, sehingga harga langganan akan mengalami penyesuaian.

Berikut perkiraan harga baru untuk beberapa layanan streaming setelah kenaikan PPN:

1. Netflix

  • Paket Ponsel: Rp 60.480 (dari Rp 59.940)
  • Paket Dasar: Rp 72.800 (dari Rp 72.150)
  • Paket Standar: Rp 134.400 (dari Rp 133.200)
  • Paket Premium: Rp 208.320 (dari Rp 206.460)

2. Spotify

  • Paket Mini: Rp 11.984 (dari Rp 11.877)
  • Paket Individual: Rp 61.589 (dari Rp 61.039)
  • Paket Family: Rp 97.328 (dari Rp 96.459)
  • Paket Duo: Rp 80.069 (dari Rp 79.354)
  • Paket Student: Rp 30.800 (dari Rp 30.525)

3. Disney+ Hotstar

  • Paket Basic: Rp 72.800 (dari Rp 72.150)
  • Paket Premium: Rp 133.280 (dari Rp 132.090)

4. YouTube Premium / YouTube Music

  • Paket Individual: Rp 77.280 (dari Rp 76.590)
  • Paket Family: Rp 155.680 (dari Rp 154.290)
  • Paket Student: Rp 46.480 (dari Rp 46.065)

Layanan lainnya seperti VIU, Apple Music, MAX, WeTV, Prime Video, dan IQIYI juga mengalami penyesuaian harga.

Dengan kenaikan PPN ini, pelanggan layanan streaming digital perlu mempersiapkan biaya langganan yang sedikit lebih tinggi mulai tahun depan.

Logo
Copyright © 2025 Satu Berita. All rights reserved.