Sidang Kode Etik Berujung PTDH, Bripda Mesias Viktor Siahaya Resmi Dipecat
Jakarta – Sidang kode etik profesi yang digelar institusi kepolisian memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya. Keputusan tersebut diambil setelah majelis sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar aturan disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
Sidang etik dilaksanakan oleh internal kepolisian dengan menghadirkan unsur pengawas serta penegak disiplin dari Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam). Dalam prosesnya, sejumlah saksi diperiksa dan alat bukti dipertimbangkan sebelum majelis menjatuhkan putusan.
Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi administratif tertinggi dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sanksi ini dijatuhkan apabila anggota dinilai melakukan pelanggaran berat yang mencederai nama baik serta integritas institusi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses sidang telah berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap putusan tersebut, yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai ketentuan internal.
Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap personel wajib menjunjung tinggi kode etik serta disiplin dalam menjalankan tugas.



