Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik wilayah Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Informasi tersebut disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun resmi media sosial X, . Layanan SIM Keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Melalui layanan ini, pemohon dapat memperpanjang SIM dengan proses yang lebih praktis dan efisien, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di Satpas.
Jakarta Timur: Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra Grogol Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga Timur Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Pemohon perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut: KTP asli dan fotokopi SIM asli dan fotokopi Mengisi formulir permohonan Mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, meskipun hanya terlambat satu hari, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun biaya perpanjangan SIM yang berlaku pada periode 2025–2026 adalah sebagai berikut: SIM A: Rp 265.000 SIM C: Rp 260.000 Biaya tersebut meliputi psikotes sebesar Rp 100.000, tes kesehatan (mata) Rp 35.000, serta biaya penerbitan SIM sekitar Rp 125.000–130.000.
Selain itu, pemohon tetap dapat melakukan perpanjangan SIM secara langsung di kantor Satpas sesuai domisili, antara lain: Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat Satpas Jakarta Pusat, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok Satpas Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot Km 11 Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa terkendala jarak maupun antrean panjang.



