Temuan BPOM: Sembilan Produk Herbal Mengandung Bahan Berbahaya, Masyarakat Diminta Waspada
Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sembilan produk obat herbal ilegal yang beredar di pasaran dan berpotensi membahayakan kesehatan. Produk-produk tersebut diketahui tidak memiliki izin edar resmi serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dapat memicu kerusakan hati dan ginjal jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Kepala BPOM RI dalam keterangannya menyampaikan bahwa temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin serta tindak lanjut laporan masyarakat. Dari hasil uji laboratorium, beberapa produk terindikasi mengandung zat aktif sintetis seperti steroid dan obat antiinflamasi yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter.
Berikut daftar sembilan produk herbal ilegal yang diumumkan BPOM:
Jamu Pegal Linu Super X
Kapsul Stamina Pria Perkasa
Herbal Asam Urat Plus
Pil Rematik Ampuh Jaya
Kapsul Pelangsing Natural Slim
Obat Kuat Tahan Lama 99
Jamu Diabetes Herbal Sehat
Kapsul Nyeri Sendi Gold
Herbal Vitalitas Extra Power
(BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek nomor izin edar melalui situs resmi atau aplikasi BPOM sebelum membeli produk obat dan suplemen.)
BPOM menegaskan, konsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan efek samping serius seperti gangguan fungsi hati (liver), kerusakan ginjal, tekanan darah meningkat, hingga gangguan metabolisme.
Selain melakukan penarikan produk dari peredaran, BPOM juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak produsen maupun distributor yang terbukti melanggar ketentuan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih obat herbal, terutama yang menjanjikan khasiat instan. “Obat tradisional seharusnya berbahan alami dan tidak mengandung zat kimia obat. Jika efeknya terasa terlalu cepat atau drastis, patut dicurigai,” tegas BPOM.
BPOM juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan produk mencurigakan agar pengawasan dapat dilakukan secara cepat dan menyeluruh.



