Timah Ilegal 5,81 Ton di Bekasi: Ada Warga Korea Selatan yang Nyambi Jadi 'Bos'!

· 1 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Gudang Pengelolaan 5,81 Ton Timah Ilegal di Bekasi Terindikasi Jaringan Internasional

Polri berhasil mengungkap kasus pengolahan timah ilegal seberat 5,81 ton di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga melibatkan jaringan internasional. Kepala operasional gudang tersebut adalah Mr. J, warga negara Korea Selatan, yang mengaku hendak mengirimkan 207 batang timah ke negaranya sebelum ditangkap.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengatakan ada indikasi ke jaringan internasional, namun masih perlu bukti lebih lanjut untuk memastikannya. Selain Mr. J, Polri juga menetapkan Direktur CV Galena Alam Raya Utama (GARU), AF, sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan kerugian negara mencapai Rp10,038 miliar.

Donny menambahkan bahwa pihaknya masih mengejar pelaku yang mengirim bahan baku timah ilegal dari Bangka Belitung. Identitas mereka sudah diketahui, namun penangkapan belum berhasil dilakukan. Polri berharap dapat mengungkap jaringan ini dalam waktu dekat.

Logo
Copyright © 2025 Satu Berita. All rights reserved.