Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. RUU tersebut sebelumnya telah melalui tahap pembahasan di komisi terkait dan disepakati bersama pemerintah.
Pengesahan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, termasuk terkait pelayanan jemaah, tata kelola keuangan, hingga regulasi teknis lainnya. Setelah diketok palu di paripurna, RUU Haji resmi berlaku sebagai undang-undang.