Dalam Kasus Hak Cipta, Agnez Monica Jalani Sidang Pekan Depan di PN Jakpus

SBTim Redaksi SATU BERITA
12 September 20243 menit baca
Ilustrasi artikel: Dalam Kasus Hak Cipta, Agnez Monica Jalani Sidang Pekan Depan di PN Jakpus

Agnez Monica atau yang akrab disapa Agnez Mo digugat oleh seorang pencipta lagu bernama Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 11 September 2024.

Agnez Monica atau yang akrab disapa Agnez Mo digugat oleh seorang pencipta lagu bernama Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 11 September 2024.

Pelantun lagu Matahariku ini dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 19 September pekan depan.

"Iya (sidang perdana digelar Kamis depan)," ucap Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Kamis (12/9/2024).

Kasus Hak Cipta, Agnez Monica Jalani Sidang Pekan Depan di PN Jakpus

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo teregister dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Namun, Minola belum menjelaskan secara rinci lagu apa yang menjadi sengketa dalam kasus ini.

"Harusnya (Agnez Mo-red) sudah tahu (soal gugatan ini," tuturnya.

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini sejatinya sudah pernah dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Polri.

Agnez Mo dituduh menyanyikan lagu Ari Bias tanpa izin dalam sebuah konser hingga membuatnya rugi senilai Rp1,5 miliar.

Adapun laporan Ari terhadap Agnez teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024.

Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

sumber artikel : suksesslot

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Tegas! BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Pekanbaru, Jadi Evaluasi untuk SPPG Lain

Tegas! BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Pekanbaru, Jadi Evaluasi untuk SPPG Lain

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pekanbaru. Kebijakan ini disebut sebagai langkah tegas sekaligus evaluasi agar seluruh SPPG lain lebih disiplin dalam menjalankan standar operasional.

21 Mei 20261 menit
Baca artikel
Pigai Bantah Label Intoleran untuk Depok, Sebut Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Pigai Bantah Label Intoleran untuk Depok, Sebut Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi isu yang menyebut Kota Depok sebagai wilayah intoleran. Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak tepat dan tidak mencerminkan kondisi sosial masyarakat secara keseluruhan.

21 Mei 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
Banner promo OasisTogel dengan hadiah togel dan slot onlinetaruma4d