Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan

SBTim Redaksi SATU BERITA
29 Oktober 20243 menit baca
Ilustrasi artikel: Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan

Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS mengenakan rompi merah muda bertuliskan 'Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI' usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Importir Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS mengenakan rompi merah muda bertuliskan 'Tahanan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung RI' usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Importir Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penetapan tersangka disampaikan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung RI, Jakarta pada Selasa (29/10/2024) malam

Pantauan MNC Portal Indonesia dilokasi tersangka CS keluar terlebih dahulu dengan nomor 24 dalam kondisi tangan terborgol. Disusul Thomas Lembong dengan nomor 62 hanya menebar senyum ke awak media tanpa sepatah kata pun. Keduanya digelandang ke dalam mobil tahanan Kejagung RI.

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) malam.

"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Abdul Qohar.

"Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024," jelasnya.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Tegas! BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Pekanbaru, Jadi Evaluasi untuk SPPG Lain

Tegas! BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Pekanbaru, Jadi Evaluasi untuk SPPG Lain

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pekanbaru. Kebijakan ini disebut sebagai langkah tegas sekaligus evaluasi agar seluruh SPPG lain lebih disiplin dalam menjalankan standar operasional.

21 Mei 20261 menit
Baca artikel
Pigai Bantah Label Intoleran untuk Depok, Sebut Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Pigai Bantah Label Intoleran untuk Depok, Sebut Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi isu yang menyebut Kota Depok sebagai wilayah intoleran. Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak tepat dan tidak mencerminkan kondisi sosial masyarakat secara keseluruhan.

21 Mei 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
taruma4dBanner promo OasisTogel dengan hadiah togel dan slot online