Kenaikan UMP 2026 Bakal Ditetapkan Gubernur Sebelum 24 Desember 2025

SBTim Redaksi SATU BERITA
17 Desember 20255 menit baca
Ilustrasi artikel: Kenaikan UMP 2026 Bakal Ditetapkan Gubernur Sebelum 24 Desember 2025

Pemerintah resmi mengatur formula pengupahan terbaru yang akan menentukan besaran upah minimum 2026, atau upah minimum provinsi (UMP 2026). Dalam pelaksanaannya, masing-masing pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menghitung besaran UMP 2026 sesuai perekonomian daerahnya. Untuk kemudian diputuskan sebelum 24 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, usai Peraturan Pemerintah terkait Pengupahan (PP Pengupahan) diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan kajian terkait dengan kondisi masing-masing

Untuk menentukan besaran Alpha yang jadi komponen penghitungan upah minimum tahun depan. Adapun rumus perhitungan UMP 2026 yakni Inflasi + (Alpha x Pertumbuhan Ekonomi), dengan rentang Alpha antara 0,5-0,9.

Jika hasil perhitungan sudah keluar, selanjutnya Dewan Pengupahan Daerah diminta untuk mengusulkan besaran kenaikan UMP 2026 kepada pimpinan daerah masing-masing, untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur.

"Itu batas waktu tanggal 24 Desember 2025. Formulanya tidak ada yang berubah, dari formula bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali Alpha," ujar Menaker Yassierli di kantornya, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Lebih lanjut, ia pun memastikan bahwa setiap daerah bakal menaikan upah minimumnya di tahun depan, meskipun pertumbuhan ekonominya negatif. Pernyataan itu seolah memastikan upah minimum provinsi di daerah-daerah seperti Papua Tengah dan Papua Barat yang ekonominya minus pada kuartal III 2025, tidak akan turun

Yassierli mengutarakan, jika suatu daerah tidak mengalami pertumbuhan ekonomi, maka kenaikan UMP di tahun depan bakal mengacu pada angka inflasi.

"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alpha," jelas.

"Jadi kalau pertumbuhan ekonomi yang negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan kepada inflasi," ungkap Menaker.

Hasil akhir kenaikan UMP 2026 nantinya berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah. Yassierli menyerahkan sepenuhnya kepadanya, lantaran mereka lebih mengetahui kondisi perekonomian di daerah.

"Kami sangat yakin Dewan Pengupahan Daerah punya data, tahu pertumbuhan ekonomi itu tinggi, kalau itu tinggi disebabkan oleh apa, kemudian sektor mana yang lebih dominan. Kami juga melakukan koordinasi dan coaching kepada Dewan Pengupahan Daerah," tuturnya.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Tegas! BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Pekanbaru, Jadi Evaluasi untuk SPPG Lain

Tegas! BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Pekanbaru, Jadi Evaluasi untuk SPPG Lain

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pekanbaru. Kebijakan ini disebut sebagai langkah tegas sekaligus evaluasi agar seluruh SPPG lain lebih disiplin dalam menjalankan standar operasional.

21 Mei 20261 menit
Baca artikel
Pigai Bantah Label Intoleran untuk Depok, Sebut Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Pigai Bantah Label Intoleran untuk Depok, Sebut Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi isu yang menyebut Kota Depok sebagai wilayah intoleran. Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak tepat dan tidak mencerminkan kondisi sosial masyarakat secara keseluruhan.

21 Mei 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
kaisar4dtotoBanner promo OasisTogel dengan hadiah togel dan slot online