Kritik PPN 12% Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan

SBTim Redaksi SATU BERITA
29 Desember 20246 menit baca
Ilustrasi artikel: Kritik PPN 12% Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan

Kritik Kebijakan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pelanggaran Etik

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga.

Rieke Diah Pitaloka dinilai memprovokasiagar masyarakat menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.


Atas hal inilah, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD.

Adapun laporan diterima oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, pada Jumat (20/12/2024).

Dek Gam mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sah dan telah ditandatangani.

"Benar ada laporan, saya tanda tangan kok."

"Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan," ungkapnya pada Minggu (29/12/2024).

Penundaan Pemanggilan



Dek Gam menyatakan bahwa pemanggilan Rieke Diah Pitaloka yang dijadwalkan pada Senin (29/12/2024), kemungkinan akan ditunda.

Penundaan ini dilakukan karena anggota DPR RI masih di dapil masing-masing.

Kita masih libur sidang, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu," jelas Dek Gam.

Pernyataan Rieke Diah Pitaloka

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana tersebut mengingat dampak besar yang mungkin ditimbulkan.


Dikawatirkan, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat dan naiknya harga kebutuhan pokok

Keputusan ini akan berdampak besar kepada masyarakat."

"Kita harus waspada terhadap krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Rieke pada Sabtu (21/12/2024) lalu.

Rieke Diah Pitaloka menilai argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN tidak tepat.



Ia pun meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara utuh aturan yang ada.

Lebih lanjut, pihaknya mengusulkan penerapan sistem pemantauan self-assessment dalam pengelolaan perpajakan, untuk meningkatkan akurasi data pajak dan mengurangi korupsi.

Sementara itu, pemerintah tetap pada keputusan untuk memberlakukan kebijakan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.



Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Tegas! BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Pekanbaru, Jadi Evaluasi untuk SPPG Lain

Tegas! BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Pekanbaru, Jadi Evaluasi untuk SPPG Lain

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pekanbaru. Kebijakan ini disebut sebagai langkah tegas sekaligus evaluasi agar seluruh SPPG lain lebih disiplin dalam menjalankan standar operasional.

21 Mei 20261 menit
Baca artikel
Pigai Bantah Label Intoleran untuk Depok, Sebut Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Pigai Bantah Label Intoleran untuk Depok, Sebut Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi isu yang menyebut Kota Depok sebagai wilayah intoleran. Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak tepat dan tidak mencerminkan kondisi sosial masyarakat secara keseluruhan.

21 Mei 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
Banner promo OasisTogel dengan hadiah togel dan slot onlinekaisar4dtoto