Sama-sama Di-OTT KPK, Ayah Pernah Bilang Gini soal Bupati Bekasi Ade Kuswara

SBTim Redaksi SATU BERITA
21 Desember 20254 menit baca
Ilustrasi artikel: Sama-sama Di-OTT KPK, Ayah Pernah Bilang Gini soal Bupati Bekasi Ade Kuswara

Sama-sama Di-OTT KPK, Ayah Pernah Bilang Gini soal Bupati Bekasi Ade Kuswara

KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek. HM Kunang pernah bercerita soal sosok anaknya usai Ade resmi menjabat Bupati Bekasi.

Dikutip dari situs resmi Pemkab Bekasi, Minggu (21/12/2025), HM Kunang berharap kepemimpinan putranya dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Dia juga menyebut anaknya menunjukkan dedikasi membantu orang tua sejak kecil.

HM Kunang pun yakin putranya akan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Dia meyakini anaknya akan menjadi pemimpin amanah

Sama-sama Kena OTT KPK

Pada Kamis (18/12), KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ade dan Kunang. KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka karena diduga menerima ijon atau duit yang diberikan agar seseorang mendapat proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap tahun depan.

"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).

Ade dan Kunang menerima ijon itu sebanyak empat kali. Uang diserahkan melalui perantara.

"Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," katanya.

Keduanya dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan Berita:
SB

Tim Redaksi SATU BERITA

Kami berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan pembaca SATU BERITA.

Rekomendasi

Baca Juga

Tegas! BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Pekanbaru, Jadi Evaluasi untuk SPPG Lain

Tegas! BGN Hentikan Sementara Operasional Dapur MBG di Pekanbaru, Jadi Evaluasi untuk SPPG Lain

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pekanbaru. Kebijakan ini disebut sebagai langkah tegas sekaligus evaluasi agar seluruh SPPG lain lebih disiplin dalam menjalankan standar operasional.

21 Mei 20261 menit
Baca artikel
Pigai Bantah Label Intoleran untuk Depok, Sebut Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Pigai Bantah Label Intoleran untuk Depok, Sebut Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi isu yang menyebut Kota Depok sebagai wilayah intoleran. Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut tidak tepat dan tidak mencerminkan kondisi sosial masyarakat secara keseluruhan.

21 Mei 20261 menit
Baca artikel
Info Menarik
dynasty4dtotokaisar4dtoto