Deddy Corbuzier Ungkap Pertanyaan Misterius Soal Korupsi

· 3 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Pertanyaan misterius Deddy ini terlontar di tengah protes soal hukuman penjara suami Sandra Dewi, Harvey Moey.

Deddy Corbuzier baru-baru ini memicu perbincangan publik setelah mengunggah sebuah video yang mempertanyakan kemungkinan seseorang bersedia menjadi koruptor demi uang dalam jumlah besar, di tengah hebohnya protes soal hukuman ringan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang terlibat kasus korupsi.

Dalam video tersebut, Deddy mengajukan pertanyaan misterius namun menggugah terkait keputusan seseorang untuk terlibat dalam korupsi jika imbalannya sangat menggiurkan. Deddy menggambarkan skenario di mana seseorang merugikan negara hingga ratusan triliun, namun memperoleh lima triliun di kantong pribadi, dengan risiko hukuman penjara selama 6,5 tahun. "Will you be the corruptor or not?" tanya Deddy sambil tersenyum penuh makna.

Pertanyaan ini langsung mencuri perhatian netizen, bahkan mendapatkan respons dari istrinya, Sabrina Chairunnisa. Sabrina, yang dikenal kritis terhadap isu-isu sosial, berkomentar dengan sinis tentang kemungkinan hukuman ringan bagi pelaku korupsi. "Penjara cuma 6 tahun, nanti kena pengurangan kelakuan baik... tiba-tiba 1-2 tahun keluar. Keluar-keluar tinggal dinikmatin deh hasil korup yang sudah diamankan di luar negeri," tulis Sabrina. Komentar Sabrina ini kemudian memicu reaksi beragam dari netizen yang membahas kasus Harvey Moeis lebih lanjut.

Harvey Moeis, yang merupakan suami Sandra Dewi, baru-baru ini mendapat keringanan hukuman setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terkait tata niaga timah dan pencucian uang. Meski awalnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara, Harvey divonis hanya 6 tahun 6 bulan. Keputusan ini mengundang banyak kritik, termasuk dari Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, vonis tersebut tidak logis dan menimbulkan rasa ketidakadilan, terutama setelah melihat fakta bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 triliun, namun Harvey hanya diwajibkan mengembalikan Rp 210 miliar dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Mahfud menilai bahwa vonis tersebut jauh dari proporsional, mengingat kerugian negara yang sangat besar. Ia bahkan menyebut bahwa vonis ini hanya sekitar 0,007 persen dari kerugian yang ditaksir. Tak hanya Mahfud, masyarakat juga beramai-ramai mengkritik ringan nya hukuman terhadap Harvey, mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap kasus besar ini.

Menanggapi kritik tersebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. "KUHAP memberikan waktu 7 hari bagi JPU setelah putusan pengadilan untuk masa pikir-pikir dan dalam masa ini JPU akan mengkaji pertimbangan-pertimbangan dari putusan pengadilan," kata Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung.

Proses hukum terkait kasus ini masih berlanjut, dan masyarakat semakin mempertanyakan apakah vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan beratnya kerugian negara yang ditimbulkan. Keputusan akhir mengenai banding dari pihak JPU akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus korupsi yang mencoreng dunia bisnis dan hukum Indonesia ini.

Logo
Copyright © 2025 Satu Berita. All rights reserved.