Memasuki pekan kedua Desember 2025, wacana mengenai penempatan anggota kepolisian dalam jabatan di luar struktur Polri kembali menyita perhatian publik. Perdebatan mengenai batas antara ranah sipil dan kepolisian kembali mencuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Regulasi baru ini merinci mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk membuka peluang bagi personel aktif menduduki jabatan strategis pada 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara. Kehadiran Perpol yang diundangkan pada 10 Desember 2025 ini menjadi sorotan karena terbit hanya beberapa minggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil, sekaligus menutup celah hukum yang sebelumnya memungkinkan polisi aktif tetap bertugas di luar institusinya melalui mekanisme penugasan internal.
Dalam dokumen Perpol yang diterima, Pasal 1 memberikan definisi tegas mengenai pelaksanaan tugas di luar struktur organisasi Polri. Pelaksanaan tugas tersebut diartikan sebagai penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi dengan cara melepaskan jabatan di lingkungan Polri.
Pasal selanjutnya menjelaskan bahwa penugasan dapat dilakukan baik di dalam maupun luar negeri. Untuk penempatan di dalam negeri, ruang lingkupnya mencakup kementerian, lembaga negara, badan, komisi, organisasi internasional yang berkedudukan di Indonesia, hingga kantor perwakilan asing.
Perpol ini juga menyebut secara eksplisit 17 instansi yang dapat meminta penugasan anggota Polri. Instansi tersebut meliputi Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Direktorat Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, KKP, Kemenhub, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi. Penugasan dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial sesuai kebutuhan instansi dan relevansinya dengan fungsi kepolisian.
Pasal 10 merinci prosedur teknis penugasan anggota Polri. Prosesnya dimulai dari permohonan instansi pemohon kepada Kapolri. Permohonan tersebut kemudian diteruskan kepada Asisten Kapolri Bidang SDM (AsSDM) untuk menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi. Hasil seleksi dibahas dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier sebelum kembali diajukan kepada instansi pemohon.
Setelah instansi pemohon menyetujui calon anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau AsSDM menetapkan keputusan serta surat perintah pelaksanaan tugas. Untuk jabatan eselon I, penetapan dilakukan setelah terbit Keputusan Presiden.
Melalui Pasal 20, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sekaligus mencabut Perkap 4/2017 dan Perpol 12/2018, sehingga kedua regulasi tersebut tidak lagi berlaku.








