Polres Metro Bekasi menetapkan lima anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih sebagai tersangka setelah mereka viral karena mengamuk di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025, dan mengundang perhatian publik karena aksi kekerasan yang dilakukan oleh para anggota ormas tersebut.
Kelima tersangka yang ditahan, yakni berinisial KH, I, AS, R, dan YM, kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyampaikan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang lain. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun.
“Para tersangka terbukti melakukan tindakan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban di kantor pemerintahan dengan cara yang tidak pantas. Saat ini mereka sedang kami periksa lebih lanjut,” ujar Seno, Sabtu (22/3/2025).
Awalnya, sekelompok anggota ormas ini datang ke Dinkes Bekasi dengan tujuan menemui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Alamsyah. Namun, karena Kepala Dinas sedang mengikuti rapat di luar kantor, mereka merasa tidak puas dan mulai meluapkan amarah mereka.
Menurut Seno, tindakan mereka semakin eskalatif, termasuk merusak fasilitas kantor dengan cara yang sangat mengganggu. Para anggota ormas tersebut mengotori lantai kantor dengan alas kaki yang penuh tanah, membuang sampah dari tempat sampah ke lantai, dan bahkan menumpahkan air buangan dari AC ke depan pintu lobi kantor.
Peristiwa ini menyebabkan kerusakan di kantor Dinkes dan mengganggu jalannya pelayanan publik. Aksi anarkis tersebut langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian yang segera mengamankan kelima pelaku.
Sebagai tindak lanjut, polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan alasan di balik aksi kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka.
Ke depan, diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan masyarakat bisa menjaga ketertiban dan saling menghormati demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.