Siskaeee Siap Bebas pada 21 Februari 2025: Masa Penahanan Selesai, Kasasi Masih Berlanjut

· 2 min read
dynasty4dtoto-gifoasistogel-gif
Masa Penahanan Selesai, Siskaeee Bakal Bebas pada 21 Februari

Fransiska Candra Novita Sari, yang lebih dikenal sebagai Siskaeee, akan segera menghirup udara bebas setelah masa penahanannya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, berakhir pada 21 Februari 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, pada Sabtu (8/2/2025).

"Iya, Siskaeee akan bebas demi hukum pada tanggal 21 Februari 2025," ujar Nebi saat dikonfirmasi. Pembebasan ini terjadi karena masa penahanan yang dijalani oleh Siskaeee akan berakhir, dan jika tidak ada perpanjangan penahanan, ia harus dibebaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Jika tidak ada perpanjangan penahanan, yang bersangkutan akan bebas demi hukum," lanjut Nebi.

Namun, meski bebas demi hukum, status Siskaeee masih belum bebas murni. Nebi menegaskan bahwa Siskaeee masih terikat dengan proses hukum lanjutan. "Beda dengan bebas murni, karena yang bersangkutan masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung," jelasnya. Kasasi yang tengah berlangsung ini berpotensi mempengaruhi status hukum Siskaeee, meskipun masa penahanannya akan segera berakhir.

Siskaeee sebelumnya dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Oktober 2024 dalam kasus pembuatan film pornografi. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan hukuman lebih berat. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sri Rejeki Marsinta menganggap bahwa Siskaeee terbukti bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meskipun vonis telah dijatuhkan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee, yang mengharuskan dia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Setelah 21 Februari 2025, meskipun masa tahanannya berakhir, Siskaeee harus menunggu hasil dari kasasi di Mahkamah Agung yang dapat mempengaruhi status hukum akhir dari kasus ini. Jika kasasi dinyatakan final dan tidak ada perubahan pada keputusan, barulah dia bisa bebas murni setelah seluruh proses hukum selesai.

Logo
Copyright © 2025 Satu Berita. All rights reserved.