Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana.
Pencopotan ini dilakukan sebagai langkah tegas Kejagung dalam menjaga integritas institusi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan profesional. Ketiga pejabat tersebut berasal dari jajaran struktural Kejari Hulu Sungai Utara yang memiliki peran strategis dalam penanganan perkara.
Kejagung menegaskan bahwa penonaktifan pejabat yang berstatus tersangka merupakan bagian dari mekanisme internal, sekaligus bentuk komitmen untuk tidak melindungi aparat yang diduga melanggar hukum. Proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.








