Ayah Pembunuhan 4 Anak Kandung Di Vonis Mati
Hakim Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan memvonis Panca Darmansyah terbukti bersalah melakukan pidana pembunuhan berencana dan melakukan KDRT. Hakim menilai Panca bertindak di luar batas-batas manusiawi.
Baca artikel








